Dalam kesepakatan itu, mereka menyatakan penyesalan, itikad baik, serta komitmen menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak penanggung jawab terduga pelaku menyatakan yang bersangkutan telah meninggalkan wilayah Desa Ciloto sejak 28 Desember 2025 dan berjanji tidak kembali.
Jika komitmen dilanggar, penanggung jawab menyatakan siap diproses sesuai ketentuan hukum.
Kapolsek Pacet, AKP Amir Said, menegaskan proses perdamaian dilakukan atas dasar kesadaran kedua pihak tanpa tekanan.
“Perdamaian ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Namun, hal tersebut tidak menghilangkan makna hukum dari perbuatan yang terjadi. Yang terpenting adalah adanya kesadaran dan komitmen bersama agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya, Minggu, 28 Desember 2025.
Kesepakatan tersebut disaksikan unsur pemerintah desa dan aparat keamanan setempat sebagai bentuk pengawasan pelaksanaan komitmen.
Polisi memastikan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Cipanas dan Pacet tetap kondusif pasca peristiwa ini.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…