“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut. Namun, jarak koordinasi langsung dari dinas ke kelompok tani dinilai terlalu jauh, sehingga diperlukan tahap perantara,” jelasnya.
Meskipun status kepegawaian PPL sebagai pegawai pusat sudah dipastikan melalui Inpres ini, mekanisme teknis dan alur kerja masih perlu disesuaikan.
“Kami berharap ada jalur koordinasi yang tidak langsung ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), karena itu terlalu luas. Kami juga menunggu perubahan SOP, seperti pembentukan UPTD atau lembaga sejenis yang akan menjembatani kebijakan program hingga ke Gapoktan,” paparnya.
Sementara itu, aktivitas Gapoktan hingga saat ini masih berjalan seperti biasa tanpa perubahan signifikan. Inpres ini lebih fokus pada kepastian pemindahan status kepegawaian PPL ke pusat.
“Secara teknis, alur kerja dan hierarki unit kerja masih berjalan normal seperti biasa,” tutup Inna.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…