HMI juga menuntut Pemkab Cianjur menjatuhkan sanksi kode etik kepada oknum Satpol PP yang melanggar aturan sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP dan kode etik Satpol PP.
Karena itu, HMI menegaskan akan meminta Bupati Cianjur memberhentikan Kepala Satpol PP jika Bupati tidak memenuhi tuntutan mereka.
Mereka menilai Kepala SatPol PP gagal memimpin anggotanya dan tidak mampu memastikan penegakan aturan yang berorientasi pada keselamatan warga.
HMI memperingatkan bahwa tindakan sewenang-wenang tanpa dialog hanya akan memperburuk kondisi sosial di Cianjur.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…