Rama menilai tindakan Hendi Mulyana berpotensi melanggar kode etik DPRD, khususnya terkait kewajiban menjaga kehormatan lembaga serta menjalankan tugas secara disiplin.
Karena itu, GMNI mendesak BK DPRD Cianjur memproses laporan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
GMNI juga meminta BK segera memanggil serta memeriksa Hendi Mulyana dalam sidang etik untuk memastikan adanya kepastian dan akuntabilitas.
Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut mendorong BK menjatuhkan sanksi etik apabila terbukti terjadi pelanggaran sesuai hasil pemeriksaan.
GMNI Cianjur menegaskan akan mengawal proses penanganan laporan hingga tuntas sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja wakil rakyat.
“Kami berharap BK DPRD bertindak objektif dan menjaga marwah lembaga demi kepentingan masyarakat Kabupaten Cianjur,” pungkas Rama.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…