Agus menilai pelaksana program yang mengabaikan juknis Badan Gizi Nasional berpotensi melanggar aturan dan membuka ruang terjadinya penyimpangan.
“Ketika juknis sudah jelas tetapi tetap dilanggar, pelaksana berarti tidak menghormati regulasi. Situasi ini bahkan dapat memunculkan dugaan korupsi dalam pengadaan dapur,” tegasnya.
GMNI Cianjur juga mendesak pengelola dapur MBG di Kabupaten Cianjur agar bekerja secara profesional dan tidak memaksakan operasional jika tidak mampu memenuhi standar program.
“Jika pengelola dapur tidak sanggup memenuhi ketentuan, mereka sebaiknya mengundurkan diri atau mengalihkan pengelolaan kepada dapur SPPG lain yang lebih siap dan kompeten,” tutup Agus.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…