“Hasil koordinasi kami dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) cianjur, hari kemarin sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, untuk memastikan terkait kewenangannya sebagai penyidik,” kata yana, kepada media melalui saluran aplikasi whatsapp, Jumat, 18 Oktober 2024.
Lanjut yana, “Bahwa menurut keterangan saksi terlapor, peristiwa tersebut terjadi 27 september 2024, disitu ada ajakan untuk memilih paslon no 1” ungkapnya.
Adapun, menurut yana, lama proses penyidikan berlangsung selama 14 hari termasuk nanti pada proses penuntutan, dan terlapor sudah diserahkan ke kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“untuk proses terlapor pemeriksaannya sudah dilimpahkan ke polres tim penyidik,” ujarnya.
Oleh karena itu, yana mengatakan dari proses penyidikan bawaslu diduga ASN tersebit melanggar perundang-undangan pemilu dan netralitas ASN.
“Kalo bawaslu menilai bahwa perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pilkada dan netralitas ASN” tutupnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…