Menurut Andri, kedua laporan tersebut memiliki substansi yang berbeda.
Untuk laporan terhadap Hendi Mulyana berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika karena diduga tertidur saat rapat paripurna.
Sementara itu, laporan terhadap Hendang Purnamasari terkait dugaan pelaksanaan reses.
BK DPRD Cianjur, kata dia, akan mempelajari masing-masing laporan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua GMNI Cianjur Agus Rama Tunggaraga menilai munculnya dua laporan terhadap anggota legislatif dari partai yang sama perlu menjadi perhatian DPRD Cianjur.
“Dua dewan, yang satu tidur saat rapat, yang kedua terkait reses. Saya melihat adanya ketidaktaatan. Hal tersebut membuat kepercayaan publik terhadap institusi DPRD Kabupaten Cianjur menurun, apalagi jika terus terjadi dan ada pembiaran,” kata Rama.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Hendi Mulyana maupun Hendang Purnamasari terkait laporan yang masuk ke BK DPRD Kabupaten Cianjur tersebut.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…