“Barang haram ini berasal dari luar daerah, tetapi dikemas di Cianjur. Kami masih mengejar dua pelaku lainnya,” ujar Alexander.
Kapolres menilai pola pengemasan tersebut menunjukkan Cianjur tidak lagi hanya menjadi pasar narkoba, tetapi juga lokasi pengemasan ganja siap edar.
“Pengemasannya menggunakan plastik khusus, divakum, dan diberi pengawet. Modus ini berbeda dari sebelumnya,” katanya.
Polisi juga memperoleh informasi adanya sekitar 15 kilogram ganja lain yang masih dalam pencarian.
Alexander menyebut nilai ekonomi 14,81 kilogram ganja itu diperkirakan melebihi Rp600 juta. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat diedarkan kepada sekitar 30 ribu orang.
“Kami berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba melalui pengungkapan ini,” ujarnya.
Penyidik menjerat DN dan EM dengan Pasal 111 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Alexander.
Kapolres mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Segera laporkan jika mengetahui adanya penyalahguna atau pengedar narkoba. Kami akan langsung menindaklanjutinya,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…