“Dari izin itu akan terlihat apakah bangunan layak dijadikan dapur SPPG. Kalau tidak sesuai, harus direhabilitasi agar memenuhi standar,” tegasnya.
Selain itu, DPRD menilai keberadaan IPAL yang tidak sesuai standar dapat berdampak langsung pada kualitas makanan.
Risiko pencemaran dinilai bisa membuat makanan tidak higienis dan membahayakan konsumen.
“Kalau IPAL tidak sesuai, limbah bisa bercampur dengan proses produksi makanan. Ini berisiko menimbulkan hal yang tidak diinginkan,” kata Isnaeni.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi I akan berkoordinasi dengan Komisi III serta dinas terkait guna memastikan standar perizinan dan kelayakan dapur SPPG terpenuhi.
DPRD juga akan mengundang instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
DPRD Cianjur menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dapur-dapur SPPG bersama dinas terkait dan satgas.
Dapur yang tidak memenuhi aturan terancam dihentikan operasionalnya, meski DPRD tetap mendukung program MBG selama berjalan sesuai regulasi.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…