Dendi menyebut pengawasan keuangan desa melibatkan Inspektorat, Kecamatan, BPD, dan masyarakat.
Jika ditemukan pelanggaran, Kades akan mendapat teguran dan diminta mengembalikan kerugian negara sesuai jangka waktu SKB Tiga Menteri.
“Jika kepala desa tidak menindaklanjuti arahan dari hasil pemeriksaan, maka bisa berlanjut ke proses hukum atau bahkan pemberhentian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dendi menjelaskan, jika Kades tidak memperbaiki kinerja setelah tiga kali teguran, BPD bersama Kecamatan dapat mengajukan rekomendasi pemberhentian kepada Bupati.
“BPD memiliki peran penting dalam pengawasan. Jika sudah sampai tiga kali teguran tanpa perbaikan, maka BPD dan Kecamatan dapat bersinergi menyampaikan rekomendasi pemberhentian,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…