“Ini sangat memprihatinkan. Kasus seperti ini masih sering terjadi dan menunjukkan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat. Posko ini diharapkan menjadi tempat aman bagi para korban untuk melapor dan mendapatkan pendampingan,” jelasnya.
Onni juga mendorong implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak agar dapat benar-benar menyentuh masyarakat.
Ia berharap Perda tersebut tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi bisa meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.
“Mudah-mudahan keberadaan Perda ini bisa membuka wawasan dan kesadaran masyarakat bahwa persoalan kekerasan seksual adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. (red)
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…