“Ignorantia legis neminem excusat, artinya ketidaktahuan terhadap hukum tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum. Karena itu, masyarakat harus memahami aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengapresiasi dosen STIH PGL yang berpartisipasi dalam penyuluhan. Menurutnya, akademisi dan praktisi hukum berperan penting meningkatkan literasi hukum masyarakat.
Leonard berharap kegiatan serupa terus berlanjut agar masyarakat memahami hukum dasar dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Penyuluhan menghadirkan Dr. Rd. Yudi Anton Rikmadani, SH, MH, Dosen Hukum Pidana STIH PGL, sebagai narasumber utama.
Turut hadir Wakil Ketua I Bidang Akademik STIH PGL Zaenal Arifin, SH, MH, MSi, serta Ketua Yayasan STIH PGL Prof. Dr. Ir. Ayub Muktiono, SH, M.SiP, CIQaR.
Kegiatan juga dihadiri Ketua RW 02 Lenteng Agung Kolonel (TNI) H. Irvan Harisandy, ST, MS (Han), M.I.Pol, Ketua Satgas STIH PGL TB Ahmed Suhendar, SE, SH, MH, Ketua BEM STIH PGL Wahyu Hidayat, dan Ketua DPM STIH PGL B. Achmad Supriyanto, M.I.Kom.
STIH PGL menargetkan penyuluhan hukum menjadi agenda berkelanjutan untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap implementasi KUHP terbaru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…