Pengelola diminta membersihkan area parkir, menghentikan aktivitas pencucian tray, serta mengangkut barang-barang tidak terpakai yang memicu pencemaran.
“Kami sudah instruksikan agar area parkir tidak lagi digunakan untuk pembungkusan telur pecah, menghentikan pencucian tray, dan membersihkan seluruh area,” tegasnya.
Selain itu, DLH memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada pengelola untuk menyelesaikan penataan lingkungan.
Pengelola juga wajib memindahkan aktivitas pengemasan ke dalam gedung agar tidak menimbulkan dampak ke luar area.
“Kami beri waktu sampai Minggu untuk penataan, termasuk pembersihan saluran limbah dan pengangkutan tray yang tidak terpakai. Senin, pengelola wajib melapor ke DLH,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bojong, U Handoko, menyatakan pihaknya telah lebih dulu mengeluarkan surat teguran kepada pengelola CV Murni Lestari.
Teguran itu merespons keluhan warga terkait bau menyengat yang muncul setiap hari.
“Kami sudah beri teguran. Kami juga menyarankan agar pengelola segera melengkapi perizinan supaya ke depan tidak ada pelanggaran lagi,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…