Ketika ditanya tentang besaran biaya retribusi, Wandi merujuk pada Perda No. 6 Tahun 2023 Bab VI Pasal 8.
“Rumus perhitungannya sudah ada di Perda Retribusi. Di sistem, tinggal memasukkan luas bangunan, maka nilainya langsung terhitung,” jelasnya.
Disperkim juga aktif melakukan sosialisasi dan inventarisasi gedung-gedung yang belum memiliki PBG. Tim Disperkim berkoordinasi dengan OPD terkait, seperti PUTR dan Dinas Perizinan, untuk mendata bangunan tanpa izin.
“Kami punya tim yang bekerja sama dengan OPD lain untuk sosialisasi sekaligus menginventarisir bangunan tanpa PBG,” ungkap Wandi.
Wandi menegaskan, setiap bangunan wajib memiliki PBG sesuai PP No. 16 Tahun 2021 dan UU No. 28 Tahun 2002. Izin ini menjadi syarat legalitas, terutama bagi bangunan usaha.
Banyak perusahaan belum memahami peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG. Wandi menekankan, PBG merupakan penyederhanaan perizinan dengan standar kualitas dan keamanan yang lebih baik.
Disperkim Cianjur minta pengusaha segera urus PBG untuk perkantoran dan bangunan lainnya. Mereka siap bantu konsultasi proses PBG.
“Banyak pengusaha belum paham prosedur PBG atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kami sarankan datang ke Disperkim agar mendapat pemahaman lengkap,” pungkas Wandi.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…