Adapun, untuk modal pembuatan akta notaris di tanggung sepenuhnya oleh pemerintah kabupaten Cianjur melalui Ikatan Notaris Indonesia.
“Pemerintah daerah menanggung biaya akta notaris sebesar Rp2,5 juta, sesuai MoU dengan Ikatan Notaris Indonesia,” ujar Tintin.
Modal awal koperasi berasal dari simpanan pokok dan wajib anggota, besarnya ditetapkan dalam RAT.
Koperasi Merah Putih, menurut Tintin, tidak akan berdampak negatif pada usaha lokal karena mereka mengedepankan prinsip kerja sama.
“Berbeda dengan perusahaan swasta yang pemiliknya menikmati keuntungan, koperasi membagikan keuntungan kepada seluruh anggotanya,” jelasnya.
Camat Pagelaran, Reki, berharap koperasi ini dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…