“Jika tidak bisa dikenali saat verifikasi, silakan lapor ke Disdukcapil untuk dicek permasalahannya. Jika hanya buram, cukup dicetak ulang. Namun jika ada perubahan bentuk wajah, pemohon harus membuat surat pernyataan bermeterai sesuai SOP,” jelasnya.
Ia menambahkan, kasus serupa memang ada, meski jumlahnya tidak banyak. Beberapa di antaranya terkait operasi plastik karena kelainan atau penyakit pada wajah, serta perubahan penampilan seperti penggunaan kerudung.
Disdukcapil mengimbau masyarakat untuk memantau informasi syarat dan jadwal layanan melalui akun Instagram resmi Disdukcapil Cianjur.
Pendaftaran wajib dilakukan lebih dahulu untuk mendapatkan nomor antrian sebelum datang ke lokasi pelayanan.
“Pelayanan penggantian foto khusus dilaksanakan setiap hari Selasa. Silakan daftar terlebih dahulu agar mendapatkan jadwal,” pungkas Yudi.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…