“Pimpinan membuat keputusan ini sepenuhnya. Jabatan koordik bukan posisi struktural, melainkan perpanjangan tangan Disdikpora, seperti kepala sekolah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Disdikpora tidak mengganti semua koordik. Mereka mempertahankan beberapa orang dan mengganti yang lain karena berbagai alasan, termasuk kepala sekolah yang merangkap sebagai koordik.
“Selain masalah kelambanan informasi, ada juga kasus kepala sekolah yang merangkap sebagai koordik. Padahal, seharusnya pengawas sekolah yang mengisi posisi koordik agar lebih netral di lapangan,” ungkap Octria.
Sebagai tindak lanjut, Disdikpora memutuskan bahwa pengawas sekolah akan mengisi jabatan koordik untuk menjaga netralitas dan efektivitas kerja.
“Kepala dinas menyerahkan tugas kepada saya untuk merevitalisasi koordik dengan memberikan surat tugas, bukan SK. Artinya, kami bisa mengganti koordik kapan saja sesuai kebutuhan,” tutupnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…