Dari tangan tersangka, polisi menyita sepeda motor Honda Beat dan jaket geng motor Moonraker milik korban yang dirampas para pelaku. Namun, polisi tidak menemukan senjata tajam saat penangkapan.
“Motif sementara, para pelaku marah karena korban memakai jaket geng motor rival. Mereka langsung mengejar dan melakukan pengeroyokan hingga pembacokan,” ujar Nova.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal, dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih memburu dua pelaku lain dan mengimbau mereka segera menyerahkan diri.
“Kami juga meningkatkan patroli untuk mencegah aksi kriminal yang melibatkan geng motor,” kata Nova.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…