Di sisi lain, Kantor Regional III BKN Jawa Barat mengapresiasi konsistensi Pemkab Cianjur dalam menuntaskan program konversi tenaga honorer menjadi PPPK.
Kepala Kanreg III BKN Jabar, Wahyu, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023 dan instruksi presiden sejak 2020.
“Cianjur telah menunjukkan komitmennya. Para tenaga non-ASN kini mendapat kepastian status,” ujarnya.
Selain itu, Wahyu menambahkan bahwa 7.000 formasi paruh waktu yang diajukan Pemkab telah disetujui oleh BKN pusat.
Setelah pengumuman resmi, penerima formasi dapat segera mengisi Daftar Riwayat Hidup untuk proses penerbitan Nomor Induk PPPK.
ia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK adalah program nasional yang harus tuntas tahun ini, agar tidak ada lagi tenaga honorer yang terlunta tanpa kepastian status kepegawaian.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…