Pada bagian penegasan, seluruh pengusaha atau pengelola tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, pub, dan panti pijat diwajibkan menutup operasional selama Ramadhan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2019 jo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sementara rumah makan, restoran, dan warung makanan-minuman hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB. Pemilik kios atau warung jamu juga diminta menghentikan kegiatan usaha selama Ramadhan.
Khusus kepada aparat pemerintah dan unsur penegak hukum, Bupati memerintahkan peningkatan koordinasi dan penindakan tegas terhadap pelanggaran, termasuk operasional tempat hiburan, praktik perjudian, peredaran minuman beralkohol, narkoba, prostitusi, serta penjualan petasan.
Aparat juga diminta menegur pihak yang makan, minum, atau merokok secara terbuka di siang hari selama Ramadhan.
Surat edaran ini ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat, DPRD Kabupaten Cianjur, unsur Forkopimda, Kementerian Agama, MUI, PHRI, serta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga kekhidmatan dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…