Wakil Ketua Umum ABPEDNAS, Yudi Purnomo, menegaskan BPD memiliki fungsi strategis mengawasi kinerja kepala desa, termasuk penggunaan dana desa.
Menurut Yudi, ABPEDNAS akan memberikan pendampingan apabila ditemukan kesalahan administrasi yang terjadi karena kurangnya pemahaman aparatur desa.
“Kami membedakan kesalahan administrasi dengan tindak pidana. Jika tidak ada unsur pidana, penyelesaiannya dilakukan melalui pembinaan,” katanya.
Ia menegaskan penegakan hukum tetap berlaku bagi kepala desa yang menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Dana desa harus digunakan untuk pembangunan. Penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Cianjur, Rini Fujiastuti, mengatakan jambore bertujuan memperkuat kelembagaan BPD dan meningkatkan kualitas sumber daya anggotanya.
Selain itu, kegiatan tersebut mempererat hubungan antara BPD dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
“Kami ingin membangun sinergi yang kuat sekaligus meningkatkan peran BPD dalam mengawal pembangunan desa,” ujar Rini.
Panitia juga menggelar santunan bagi anak yatim dan membagikan door prize kepada peserta. Kegiatan sosial itu menjadi bagian dari upaya mempererat kebersamaan selama jambore.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…