“Tanaman tumbuh subur di area yang aksesnya terbatas dan vegetasinya rapat,” ujarnya.
Dua sampel tanaman kemudian dikirim ke Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor SSPL7GJ/X/2025 per 24 Oktober 2025, khat tersebut dinyatakan positif mengandung cathinone dan masuk Narkotika Golongan I, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menginventarisasi jumlah, sebaran, dan kondisi fisik tanaman KHAT (CATHA EDULIS) yang ditemukan di lahan seluas ± 10.000 m² dengan kemiringan lereng 15 – 50°.
“Tim berhasil mendata dan menemukan 75 POHON, dengan tinggi berkisar 1,5 – 2,5 meter. Batang pohon tergolong ramping dan daun berwarna hijau Panjang dan bergerigi, menunjukkan kondisi tanaman yang relatif sehat,” ucapnya.
Khat dikenal sebagai “teh Arab” dan lazim dikonsumsi warga Timur Tengah. Konsumsinya dilakukan dengan mengeringkan daun, merebus, dan menyeduhnya seperti teh, menghasilkan warna kecokelatan.
Peredarannya di Indonesia biasa melibatkan oknum sopir tamu Timur Tengah hingga pekerja seks komersial di vila kawasan Puncak.
Harga daun khat hijau maupun merah dibanderol Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per kantong.
“Perbedaan harga kemungkinan dipengaruhi kualitas atau jenis batang hijau dan merah,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…