Langkah BNN ini menyusul temuan kasus di sejumlah wilayah yang memperlihatkan adanya zat narkotika dalam cairan rokok elektrik.
Untuk memastikan kandungan, BNN bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan.
Ia menegaskan, pelaku penyelundupan vape mengandung narkotika bisa dijerat Undang-Undang Narkotika.
“Pemerintah berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba, termasuk yang disamarkan dalam rokok elektrik,” ucapnya.
BNN mengimbau masyarakat agar lebih selektif memilih produk vape, khususnya yang tidak memiliki izin edar resmi.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…