“Mereka yang masuk kategori Paruh Waktu adalah peserta tes PPPK yang tidak lolos promosi tetapi telah bekerja lebih dari dua tahun,” ujarnya.
BKPSDM menegaskan pengangkatan honorer di luar ketentuan tidak dimungkinkan sesuai edaran Kementerian PAN-RB.
“Jika tidak memenuhi persyaratan Paruh Waktu, ya tidak bisa diangkat. Pemerintah daerah tidak boleh lagi mengangkat honorer baru,” ucap Akos.
Peserta diwajibkan mengenakan pakaian atasan putih dan bawahan krem serta menjaga ketertiban selama prosesi.
“Kami berharap peserta mengikuti kegiatan dengan sopan. Jangan merokok atau nongkrong selama prosesi berlangsung,” tegasnya.
Dalam upaya digitalisasi layanan, BKPSDM menyiapkan sistem unduh mandiri SK PPPK Paruh Waktu agar peserta tidak perlu mengantre.
“SK bisa diunduh melalui aplikasi. Peserta dapat mencetak sendiri tanpa harus datang dan mengantre,” kata Akos.
Ia berharap seluruh rangkaian pelantikan berjalan lancar dan efisien.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…