“Pada pukul 01.30 dini hari, warga Kampung Rasabala bersama korban hendak mengklarifikasi ke lokasi Palalangon, namun bentrok fisik tak terhindarkan dan mengakibatkan salah seorang korban tewa,” jelas AKP Tono.
Tim gabungan berhasil menangkap tiga tersangka berinisial SAP, MR, dan SG berikut barangbukti senjata tajam dan kendaraan bermotor.
“Alhamdulillah tidak sampai 1 x 24 jam tiga pelaku berhasil kami amankan, masih ada pelaku lainnya yang belum kami amankan” ucapnya.
Polisi menyita barang bukti antara lain satu golok, dua samurai, dua batang kayu, empat balok kayu, satu batang bambu, sebuah jaket hitam, topi, sepasang sandal, dan satu unit sepeda motor.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 338 (pembunuhan) dan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan beramai-ramai).”
“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tegas AKP Tono.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…