Dalam pernyataan sikapnya, GMNI meminta DPRD menghentikan pembahasan Raperda penyertaan modal yang dianggap cacat prosedur.
Mereka juga mendesak dilakukan interpelasi dan audit investigatif terhadap penyertaan modal sebelumnya.
GMNI turut meminta pelibatan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat dalam uji publik pembahasan Raperda tersebut.
Menurut mereka, transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah harus dijalankan sesuai asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021.
Melalui forum RDP, GMNI berharap manajemen Perumdam Tirta Mukti dan pemerintah daerah memaparkan secara terbuka kinerja perusahaan, termasuk indikator kinerja utama (KPI), pelayanan kepada masyarakat, serta target setoran PAD.
“Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana kinerja dan kontribusi perusahaan daerah, termasuk terkait pelayanan dan setoran PAD yang selama ini dinilai belum maksimal,” ujar Agus rama.
GMNI menilai setiap penggunaan anggaran daerah harus berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Satu rupiah uang rakyat harus kembali dalam bentuk pembangunan yang nyata, bukan sekadar angka dalam laporan,” kata Agus.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…