Ia menjelaskan, saat itu sempat ada pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp2,5 juta per bidang dengan bukti pembayaran DP berada di Asep Rohidin. Namun, pembayaran lanjutan dari pa Asep Tamim tak pernah terealisasi.
Dimana rencananya sertifikat tersebut akan diagunkan ke koperasi oleh Asep Tamim. Namun, proses pinjaman tersebut disebut diduga tidak pernah berjalan.
“Katanya mau dibuatkan laporan kehilangan, diberitakan di media beberapa bulan, lalu diurus duplikat sertifikat ke BPN. Tapi itu hanya sebatas rencana,” ujarnya.
Harga tanah kala itu mengacu pada NJOP, sekitar Rp70 juta per hektare, menyesuaikan luas masing-masing bidang.
Kakar juga mengaku mendapat informasi dari anak H Tamim yang membawa fotocopy sertifikat tersebut bahwa Sertifikat Kakar berikut lainnya diduga disebut-sebut berada di tangan seseorang bernama Dewi.
Beberapa bulan terakhir, Kakar menyebut ada pihak lainnya yang datang membawa sertifikat asli dan menanyakan lokasi tanah.
Setelah ditelusuri, pihak tersebut mengaku memperoleh sertifikat dari pelunasan piutang Dewi dan meminta agar persoalan ini tidak dibawa ke mana-mana.
“Kami hanya ingin sertifikat itu kembali, apa pun prosesnya. Kami tidak ingin ribet, tapi hak kami harus jelas,” tegas Kakar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam kasus tersebut.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…