“Pemkab Cianjur bersama Badan Bank Tanah berkomitmen memberikan akses legal dan mendorong pemanfaatan tanah secara produktif untuk pertanian, usaha rakyat, dan kegiatan ekonomi yang memberi dampak luas,” ujarnya.
Dengan skema pemanfaatan tanah tersebut, warga memperoleh kepastian dalam menggunakan dan mempertahankan lahan yang selama ini mereka tempati.
Kepastian hukum ini dinilai dapat meningkatkan produktivitas, memperluas akses masyarakat terhadap program pemerintah, dan meminimalkan potensi penyalahgunaan lahan negara.
Pengawasan Badan Bank Tanah juga memastikan nilai lahan terjaga dan mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi desa.
Program Reforma Agraria di Cianjur menjadi tonggak penting perbaikan tata kelola pertanahan yang akuntabel dan berpihak pada masyarakat.
Penandatanganan perjanjian ini menegaskan bahwa tanah negara dapat menjadi sumber kehidupan yang lebih stabil bagi warga.
Pemerintah berharap kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan dan mendorong pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Cianjur.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…