MUI juga menyampaikan pandangan dan fatwa keagamaan kepada pemerintah sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan.
KH. R. Abdul Rauf meminta pemerintah mengatur kegiatan terbuka yang berpotensi menimbulkan keresahan atau memancing reaksi masyarakat.
Menurut dia, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum.
“Kalau terbuka, itu sama saja memancing,” kata dia.
MUI juga menyoroti potensi persoalan LGBT di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren. MUI mendorong penguatan edukasi dan pencegahan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur kemudian menyoroti persoalan tersebut dari perspektif kesehatan masyarakat.
Dinkes menilai edukasi mengenai penyakit menular seksual dan HIV/AIDS penting dalam upaya pencegahan.
Menurut Dinkes, lingkungan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perilaku dan kondisi kesehatan seseorang.
Pemerintah menjalankan edukasi melalui berbagai lini, termasuk kepada ibu hamil dan lingkungan sekolah.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cianjur mencatat 133 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun berjalan.
DP3A menilai pemerintah perlu memperkuat perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Pola asuh keluarga, edukasi, dan pendampingan menjadi bagian penting dalam mencegah kekerasan terhadap anak.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur juga memaparkan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Regulasi itu mencakup pencegahan dini budaya LGBT dalam ketahanan keluarga, penyelenggaraan kesehatan, serta perlindungan perempuan dan anak.
Hasbullah meminta Pemkab Cianjur memastikan penerapan regulasi tetap sesuai kewenangan daerah dan peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta pemerintah memastikan setiap kebijakan menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
Hasbullah menegaskan pemerintah tetap bertanggung jawab menjaga ketertiban dan nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Namun, pemerintah tidak boleh menjadikan intimidasi dan penghakiman sebagai pendekatan utama dalam membentuk regulasi.
“Jangan membuat perda yang berbasis intimidasi,” ujar Hasbullah.
Menurut dia, regulasi harus menjaga ketertiban sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Regulasi harus berbasis HAM,” kata dia.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Sinergi itu diarahkan untuk menjaga kondusivitas daerah, mencegah potensi pelanggaran HAM, dan memastikan kebijakan daerah tetap selaras dengan hukum.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Belasan warga Kampung Cipicung, Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, mendatangi kantor desa, Selasa,…
RUANGPOJOK.COM - Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Metty Triantika, mengajak perempuan Cianjur mengisi kemerdekaan dengan karya…
RUANGPOJOK.COM - Menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dapur SPPG Sukasari 2 Cilaku menggelar lomba…
RUANGPOJOK.COM - Pemerintah Kabupaten Cianjur membatasi jumlah peserta upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di…
RUANGPOJOK.COM - Upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Palagan Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Dua dekade bukan waktu singkat untuk sebuah pertemuan. Namun, bagi alumni Paskibra Kabupaten…