“Kalau benar-benar kedaluwarsa tentu tidak akan bisa digunakan. Ini sudah dicoba dan terbukti masih berfungsi, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Menurut Hendra, pengisian dan pengecekan APAR dilakukan secara rutin oleh penyedia resmi. Label tanggal kedaluwarsa dijadikan pedoman untuk pengisian ulang.
“Ke depan kami akan lebih intens melakukan pengecekan sesuai SOP agar semua APAR benar-benar terjamin keamanannya,” kata dia.
Hendra menegaskan pemeliharaan APAR menjadi tanggung jawab Pemkab Cianjur sebagai langkah antisipasi kebakaran sekaligus perlindungan aset dan keselamatan di lingkungan pemerintahan.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…