Selain itu, ketentuan dalam undang-undang peternakan dan peraturan daerah Kabupaten Cianjur juga secara tegas melarang pembuangan limbah yang membahayakan kesehatan masyarakat serta lingkungan.
“Jika pencemaran ini terus dibiarkan, maka yang bermasalah bukan hanya pelaku, tetapi juga lemahnya penegakan hukum oleh instansi terkait. Negara tidak boleh kalah oleh bau limbah dan kepentingan segelintir pihak,” ujarnya.
GMCB mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menutup total lokasi pembuangan limbah, menetapkan pelaku sebagai tersangka pencemaran lingkungan, serta menegakkan ketentuan pidana dalam UU PPLH tanpa kompromi.
Azzam menegaskan, kerusakan lingkungan merupakan tanda kelalaian negara dalam melindungi warganya.
“Lingkungan rusak adalah tanda negara sedang abai. Dan kami tidak akan diam,” tutupnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…