Wawan menyebut 205 sekolah yang masih dipimpin Plt itu disebabkan masa jabatan kepala sekolah berakhir, mutasi, serta promosi ke jabatan pengawas atau struktural.
Disdikpora juga telah menggelar seleksi non-reguler kepala sekolah dan menunggu hasil final untuk segera ditetapkan.
“Seleksi sudah dilakukan. Kami berharap hasilnya dapat langsung ditetapkan dan dilantik tahun ini,” katanya.
Terkait regulasi masa jabatan, Wawan menjelaskan Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 berisi pembatasan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode bagi mereka yang sudah memiliki sertifikasi pendidikan.
Cianjur pun telah memberhentikan kepala sekolah yang menjabat lebih dari empat periode atau 16 tahun karena bertentangan dengan aturan terbaru.
“Sekarang tahap sosialisasi untuk periodesasi delapan tahun, 12 tahun, atau 16 tahun. Karena sudah jadi aturan, semua daerah wajib melaksanakannya,” ujarnya.
Disdikpora menargetkan penetapan dan pelantikan kepala sekolah definitif rampung sebelum akhir 2025.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…