“Untuk mengisi kekosongan tentu akan kami rekrut, tapi kemungkinan tidak dalam waktu dekat,” tegasnya.
Proses seleksi dimulai dari pendaftaran melalui aplikasi resmi, kemudian pengajuan rekomendasi ke BKN.
Setelah rekomendasi diterbitkan, pemerintah daerah dapat melaksanakan pelantikan kepala sekolah definitif.
Selain itu, Pemkab Cianjur juga harus lebih dulu bersurat ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelum membuka seleksi resmi.
Saat ini, regulasi yang digunakan masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor (permendikdasmen) no 7 tahun 2025 yang menyebut kepala sekolah bukan jabatan struktural, melainkan guru yang diberi tugas tambahan.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…